Antara Cybercrime dan Cyber ComputerPenulis : Endang Kurniawan | Rabu, 21 Desember 2016 - 12:09:33 WIB |
![]() Jalan-jalan ke “situs berita” salah satu situs terpopuler di Indonesia, ternyata membawa inspirasi bagi penulis untuk menuangkan idenya tentang “kriminalitas” dalam bidang Teknologi Informasi. Penulis yakin, dimasa yang serba “Hi-Tech” ini, semua usia, semua kalangan sudah tidak bisa dipisahkan dengan yang namanya “teknologi informasi”. Dari mulai sudut-sudut gang, sudut toko, sudut perkantoran, baik itu anak sekolah, mahasiswa, eksekutif muda, bahkan para kalangan profesional sangatlah tergantung dengan Teknologi Informasi. Rasa ketergantungan ini membuat para “pengguna” teknologi menjadi “candu” karena kehidupan mereka sudah tidak bisa dipisahkan lagi dengan yang namanya teknologi informasi. Ibarat kata nih…”makan sayur tanpa garam, rasanya akan menjadi hambar…”. Diantara kemajuan teknologi tersebut, maka terjadilah kesenjangan sosial yang terjadi, anak-anak sudah malas bersosialisasi dengan anak-anak seusianya, karena semua informasi bisa di akses hanya dalam satu genggaman dan di satu tempat, kehidupan bermasyarakat mulai bergeser dari yang awalnya kumpul-kumpul membahas suatu masalah untuk di musyawarahkan kini bisa di selesaikan melalui “layar monitor” atau “display” berteknologi “layar sentuh” . Kondisi ini pun menjadi sesuatu yang menarik bagi penulis untuk diangkat menjadi suatu permasalahan lain yang menjadi sebab timbulnya “kejahatan” baru dalam dunia teknologi informasi. Karena sifatnya yang bisa digunakan oleh siapapun, dan bebas di dapatkan, maka peranan teknologi informasi menjadi salah satu alat untuk memanfaatkan “bagian lain” dari sisi positif penggunaan teknologi informasi. Keseimbangan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk meminimalkan bentuk “kejahatan” teknologi informasi. Kejahatan jenis ini sering di sebut menggunakan istilah cybercrime. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Namun begitu, mengingat teknologi informasi merupakan konvergensi telekomunikasi, komputer dan media, kejahatan ini berkembang menjadi lebih luas lagi. Cybercrime atau Computer crime sendiri dapat dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan jenis ini banyak sekali dalam dunia teknologi informasi, diantaranya adalah pengrusakan informasi suatu situs, penggunaan kartu kredit secara ilegal, pencurian informasi, penipuan dengan menggunakan email, dan lain sebagainya. Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
Ke-empat ancaman terhadap sistem komputer tersebut digambarkan di bawah ini: Banyak perdebatan diantara pakar komputer tentang perbedaan cybercrime dan computer crime. Perdebatan ini terlihat dalam mendefinisikan antara cybercrime dan computer crime, berikut diantara penjelasan para pakar tersebut, yaitu : 1. Nazura Abdul Manap. Seorang professor dari Universitas Kebangsaan Malaysia dalam publikasinya menjelaskan bahwa computer crime, pelaku terlibat kontak fisik dengan komputer target. Sedangkan pada cybercrime, pelaku tidak bersentuhan langsung dengan komputer target. Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan hubungan internet untuk menyerang target. Hal ini berakibat pelaku kejahatan bisa terjadi lintas negara, dimana pelaku dalam melakukan aksinya di Negara A, sementara target berada di Negara B, bahkan melibatkan pihak lain (seperti : ISP, Web Hosting) untuk melancarkan aksinya. (baca : Cyber Crimes: Lessons from the Legal Position of Malaysia and Iran) 2. Agus Raharjo. Menempatkan cybercrime di antara computer crime dan telecommunication crime. Hal ini cukup beralasan. Karena cybercrime memerlukan dua sarana utama, yakni komputer dan jalur telekomunikasi (baca : Digital Forensic : Digital Evidence in Criminal Investigation #1) 3. Muhamad Nuh Al-Azhar. Computer Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament, Dos, keylogging dll. Sedangkan Computer-related Crime ( kejahatan terkait komputer ) adalah segala jenis kejahatan komputer tradisional seperti pencurian, pornography, perampokan, pembunuhan dll yang dimana kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti komputer, handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi, menyimpan data-data yang dengan kejahatan yang di lakukan 4. Debra Littlejohn Shinder, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook. Cybercrime secara umum dapat didiefinisikan sebagai Computer Crime. Menurut hukum internasional yang diadopsi oleh PBB ( united Nation) ada dua katagori dan definisi.
5. Encyclopædia Britannic. Cybercrime, also called computer crime, the use of a computer as an instrument to further illegal ends… Dari beberapa definisi yang diterangkan oleh para pakar diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa, “Kejahatan Cybercrime merupakan bagian dari Computer Crime, dimana pelaku kejahatan menggunakan perangkat komputer sebagai media untuk melakukan kejahatannya atau tindakan yang merugikan orang lain, baik dari sisi hardware maupun software…” (baca : Definisi Digital Evidence). Semoga bermanfaat. (-EK-) Sumber :
|
All is about imagination - Endang Kurniawan Sumber : https://endangkurniawan.com/article-antara-cybercrime-dan-cyber-computer.html |